Pemerintah Peduli Nasib Anak Indonesia

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah serius menyikapi terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak dan masalah sosial lainnya. Kekerasan seksual pada anak tidak boleh terjadi, karenanya pemerintah akan segera mengambil langkah antisipasi, salah satunya Presiden akan segera mengeluarkan Perppu. 

Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai Rapat Koordinasi Persiapan MTQ Nasional XXVI dengan Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/05). “Kita orang dewasa seharusnya melindungi anak-anak. Akan ada sanksi kepada pelaku pelecehan seksual dan apalagi dilakukan oleh orang dewasa,” tegasnya. 

Selain memberi sanksi pada pelaku kekerasan seksual, Pemerintah juga akan membenahi kesadaran orang tua atau orang dewasa dalam melindungi anak-anak. Menurut Menag, sistem sosial masyarakat harus lebih diperbaiki agar lebih peduli dengan nasib anak-anak. “Ini yang sedang kita lakukan lintas kementerian, baik Kemeskes, Kemenag, Kemendikbud, dan Kementerian terkait lainnya,” tambah Menag. 

Sebagai bangsa yang masyarakatnya dikenal religius, Menag mengingatkan bahwa nilai dan pesan agama harus berdampak pada prilaku sosial. Untuk itu, Menag berharap tokoh agama dan ormas keagamaan dapat meningkatkan perannya dalam syiar agama untuk memperbaki sikap siosial masyarakat. 

“Remaja sekarang ini, semakin tinggi intensitas kesendirianya dibanding bersama orang tua. Padahal mereka meridukan sentuhan, perhatian, dan kasih sayang orang tua. Ini harus kita bangun berdasarkan faham keagamaan yang baik,” papar Menag. 

Disinggung soal hukuman kebiri, Menag mengaku hal tersebut masih dalam pembahasan karena masih ada pro dan kontra. Menurutnya, kalaulah hukuman kebiri itu akan diberlakukan, maka itu bukan satu-satunya hukuman. Kebiri menjadi salah satu hukuman yang ada dalam rangka pemberatan atau penambahan hukuman, dan pada akhirnya hakim yang menentukan. 

Hal ini kata masih didalami tim Kemenkumham sebagai leading sektor. Dari sisi agama, kata Menag, pandangannya tidak tunggal. (p/ab)